Salah seorang teman saya bertanya Bagaimana cara membuat NPWP?...
berhubung saya sendiri juga tidak tau, jadinya ya tanya sama Mbah Google...pasti langsung ketemu jawabannya...berikut adalah Bagaimana cara membuat NPWP?
Proses permohonan untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan secara online melalui website pajak (www.pajak.go.id). Sesuai
Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2008, persyaratan yang
harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan NPWP antara lain
sebagai berikut:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.
b. Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
d. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Pengurusan NPWP tidak dipungut biaya. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Sumber: http://economy.okezone.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar